www. alumnifatek.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www. alumnifatek.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortailPortail  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  KawanuaKawanua  Media Fatek OnlineMedia Fatek Online  KAMPUSKAMPUS  

 

 JWT Lengkey Resmi Dinonaktifkan dari Kegiatan DPRD

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 549
Registration date : 08.01.08

JWT Lengkey Resmi Dinonaktifkan dari Kegiatan DPRD Empty
PostSubyek: JWT Lengkey Resmi Dinonaktifkan dari Kegiatan DPRD   JWT Lengkey Resmi Dinonaktifkan dari Kegiatan DPRD Icon_minitimeFri May 09, 2008 9:54 am

Diwarnai interupsi, walk out dan nyaris adu jotos
JWT Lengkey Resmi Dinonaktifkan dari Kegiatan DPRD

Manado Sulutlink - Di Indonesia, mungkin baru BK Tomohon yang mampu menonaktifkan salah seorang personil DPRD dari setiap kegiatannya. Keputusan penonaktifan personil Fraksi PDI Perjuangan, Ir JWT Lengkey selama setahun dari seluruh kegiatan DPRD Kota Tomohon, dilakukan melalui rapat paripurna Dekot Tomohon yang dipimpin Wakil Ketua Dekot Tomohon, Ir Miky Junita Linda Wenur yang didampingi Piet Hk Pungus SPd di Kantor DPRD Tomohon, Rabu (07/05) kemarin.

Sanksi keras yang dijatuhkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tomohon terhadap JWT Lengkey, berdasarkan surat BK bernomor 12/BK/KT/IV-2008 dan disetujui 12 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir. Sementara 8 personil DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat, yang didalamnya Ketua DPRD kota Tomohon Vonny Paat memilih walk out dari ruang sidang.
Penonaktifan JWT Lengkey dari seluruh kegiatan DPRD kota Tomohon, dikarenakan Lengkey yang dikenal dengan sebutan Agen 007 ini dinilai telah melanggar Tata Tertib (Tatib), serta kode etik anggota DPRD.
Rapat paripurna yang sebelumnya resmi dibuka oleh Wakil Ketua Dekot Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, awalnya dipimpinan Ketua Dekot Tomohon, Dra Vonny Paat. Namun saat memimpin, muncul resistensi dari kalangan anggota Dekot Tomohon terhadap pimpinan sidang yang ditandai hujan interupsi dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Daerah Sejahtera, serta penolakan dari personil Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar terhadap digelarnya sidang tersebut, karena dinilai tidak sah dan melanggar tata tertib dan kode etik DPRD.
Persoalan ini merembet ke pihak sekertariat dewan yang dinilai tidak siap menggelar rapat tersebut. Bahkan, sejumlah personil Polisi Pamong Praja sempat mendatangi ruangan tersebut, namun kemudian meninggalkan lokasi atas permintaan pimpinan sidang.
Hujan interupsi yang berlangsung setengah jam tersebut sempat membuat suasana ruangan rapat makin memanas dan tegang. Ruangan rapat paripurna sempat ricuh, bahkan nyaris adu jotos diantara sesama anggota Dekot Tomohon dari Fraksi Partai Golkar dan F-PDIP.
Akhirnya rapat pleno yang belum dibuka secara resmi oleh pimpinan DPRD tersebut dipending sementara waktu. Selanjutnya palu pimpinan sidang akhirnya dialihkan ke Junita yang dinilai layak karena bersifat netral. Melihat hal tersebut, Paat kemudian mengambil sikap walk out dari ruang paripurna dan diikuti personil Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat.
Dalam pelaksanaan sidang itu, Ketua BK DPRD Kota Tomohon, Grace Susan Undap membacakan putusan sanksi terhadap anggota Dekot Tomohon, JWT Lengkey. Di mana, Lengkey dihukum selama satu tahun oleh BK dan tidak melakukan kegiatan dewan dalam bentuk apapun baik kegiatan sidang, rapat, maupun kegiatan dewan ke luar dan dalam daerah.
Setelah membacakan putusan sanksi, Junita meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir, dan akhirnya disetujui JWT Lengkey dikenai sanksi. Dan selanjutnya, dengan didampingi Pungus, Junita menandatangani keputusan penonaktifan Lengkey tersebut.
Sementara itu, Ketua BK Kota Tomohon, Susan Undap usai rapat paripurna mengatakan, seandainya Lengkey memenuhi panggilan BK beberapa waktu lalu, maka persoalannya tidak sampai pada pemberian sanksi. Pasalnya, saat itu pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi Lengkey atas pengaduan dan laporan 9 orang anggota DPRD terkait tindakan dan pernyataan Lengkey yang dinilai melanggar tata tertib dan kode etik DPRD.
�Kami bertindak berdasarkan kode etik dewan Nomor 6 Tahun 2006 Bab VIII pasal 21 poin 1-4 dan pasal 22 poin poin 3,� tegas Undap yang juga Ketua PDS Kota Tomohon ini.(imo)
Kembali Ke Atas Go down
https://alumnifatek.indonesianforum.net
 
JWT Lengkey Resmi Dinonaktifkan dari Kegiatan DPRD
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Profil Alumni JWT Jhony Lengkey
» DPRD Sulut dukung pilcarek ulang,
» Komisi D DPRD Sulut Kunjungi Unsrat
» Tetapkan Biaya Masuk Kuliah Tinggi, DPRD Sulut Akan Panggil Rektorat UNSRAT
» Kalalo Resmi Pimpin FH Unsrat

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www. alumnifatek.forumotion.com :: Halaman Utama :: Tampilan Pada Portal-
Navigasi: