www. alumnifatek.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www. alumnifatek.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortailPortail  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  KawanuaKawanua  Media Fatek OnlineMedia Fatek Online  KAMPUSKAMPUS  

 

 BHP untuk Sekolah Terakreditasi

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 549
Registration date : 08.01.08

BHP untuk Sekolah Terakreditasi Empty
PostSubyek: BHP untuk Sekolah Terakreditasi   BHP untuk Sekolah Terakreditasi Icon_minitimeMon Dec 15, 2008 5:31 pm

BHP untuk Sekolah Terakreditasi


[JAKARTA] Badan Hukum Pendidikan (BHP) hanya akan diterapkan pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah berakreditasi dan sekolah berstandar internasional (SBI). "Tidak semua sekolah dasar dan menengah di-BHP-kan. Kalau sudah berakreditasi A, ya segera di-BHP," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Mansyur Ramly kepada SP, Senin (15/12) pagi.

Dia mengatakan, tidak serta-merta setiap satuan pendidikan dasar dan menengah langsung berubah ke BHP. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. "SBI pun harus berstatus BHP," katanya.

Untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum memenuhi standar pendidikan nasional, pemerintah akan meningkatkan mutunya. Dalam BHP satuan pendidikan dasar dan menengah, pemerintah daerah akan menjadi organ representasi pemangku kepentingan. "Untuk pendanaan, tidak ada masalah. Karena baik pemerintah dan pemerintah daerah tetap bertanggung jawab," katanya.

Mengenai satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah menerapkan otonomi yang disebut manajemen berbasis sekolah (MBS), Mansyur menerangkan, BHP merupakan penegasan terhadap otonomi. "Dengan BHP, satuan pendidikan dasar dan menengah bisa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah di luar negeri, tanpa dicampuri pemerintah," katanya.

Pemerintah, katanya, tidak akan mengurangi tanggung jawab pemerintah terhadap pendanaan pendidikan. Menurutnya, sesuai amanat konstitusi, pendanaan pendidikan kelak tetap menempatkan pemerintah sebagai pelaku utama. Pelaku kedua adalah masyarakat. Namun, kata "masyarakat" lebih menjurus dunia usaha, bukan orangtua peserta didik. Pelaku ketiga, bisa berupa lembaga-lembaga asing yang terpanggil berkontribusi. Pelaku keempat, barulah peserta didik. Tapi, itu merupakan jalan terakhir.

Dalam RUU BHP Pasal 8 Ayat (1) menyatakan, satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan berakreditasi A berbentuk BHP. Pada Ayat (3) dinyatakan bahwa yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi diakui sebagai BHP penyelenggara.

Artinya, kata Mansyur, satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikelola oleh yayasan, sudah diakui sebagai BHP Penyelenggara. "Namun, sama saja, kalau belum memenuhi standar nasional pendidikan, ya belum di-BHP-kan. Sampai standarnya bagus," katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan Johanes Gunawan, mengatakan, BHP di satuan pendidikan dasar dan menengah akan memampukan sekolah tersebut menjalin kerja sama dengan pihak luar untuk meningkatkan kualitas. [W-12]

SPD - 15 - 12-08
Kembali Ke Atas Go down
https://alumnifatek.indonesianforum.net
 
BHP untuk Sekolah Terakreditasi
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Sekolah Berlabel Internasional
» Sekolah Internasional Bertentangan UUD 1945
» PTN Galang Dana untuk Beasiswa
» Rp5 Juta untuk Calon Mahasiswa Baru
» Dikti Jatahkan 221 Beasiswa Dosen S2 untuk Unsrat

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www. alumnifatek.forumotion.com :: Halaman Utama :: Tampilan Pada Portal-
Navigasi: