Gus Dur Yakin, Pollycarpus Disuruh MenteriKasus Kematian Munir
Gus Dur Yakin, Pollycarpus Disuruh Menteri
Pollycarpus Budihari Priyanto (Yahoo! News/REUTERS/Dadang Tri )Surabaya, 26 Januari 2008 16:08
Ketua Dewan Syuro DPP PKB KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyatakan, orang yang memerintahkan Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh aktivis HAM Munir saat ini menjadi menteri.
"Yang kasihan itu Pollycarpus, karena dia kena 20 tahun penjara, tapi orang yang sesungguhnya memerintahkan membunuh Munir bebas lepas, bahkan jadi menteri. Terus, piye (bagaimana)," katanya di Surabaya, Sabtu (26/1).
Di hadapan ratusan peserta Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PKB Jawa Timur, mantan presiden RI itu mengatakan, saksi kunci justru `dilepas` (tidak boleh bicara) BIN, yakni Budi Santoso.
"Bahkan, dia diberi tugas di luar negeri," katanya, menanggapi vonis MA, Jum`at (25/1), terhadap mantan pilot Garuda Indonesia itu.
Didampingi putrinya Zannubah Arifah Chofsoh (Yenny Wahid), Gus Dur menilai pemerintah sering berbohong kepada rakyat dengan membebaskan orang yang bersalah. "Pelaku illegal logging contohnya. Bahkan, orang yang dibebaskan seperti Adelin Lis itu ke Cikeas juga, tapi dia bertemu Suko Sudarso yang sangat dipercaya di sana," katanya.
Oleh karena itu, kata Gus Dur, dirinya berharap pemerintah bersikap terus-terang tentang kasus pembunuhan Munir SH, termasuk siapa yang memberi perintah Pollycarpus untuk melakukan itu.
"Kalau terus-terus begini, biar saja, nanti akan saya buka terang-terangan," kata cucu pendiri NU KH Hasyim Asy`ari itu dalam Muswilub PKB Jawa Timur yang akan memilih ketua baru itu.
Ketika dikonfirmasi pers tentang menteri yang dimaksud, Gus Dur tampak bungkam hingga memasuki mobilnya. Sedangkan Yenny Wahid juga mengaku tidak tahu. "Nggak tahu, bapak nggak pernah ngomong," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim MA yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara kematian Munir, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pollycarpus.
Putusan bernomor 109/PK/PID/2007 sekaligus membatalkan putusan MA sebelumnya bernomor 1185/K/PID/2006 tertanggal 3 Oktober 2006 yang menyatakan Pollycarpus bersalah menggunakan surat tugas palsu. [EL, Ant]