www. alumnifatek.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www. alumnifatek.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortailPortail  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  KawanuaKawanua  Media Fatek OnlineMedia Fatek Online  KAMPUSKAMPUS  

 

 Pemerintah Terkesan Cuci Tangan Biayai Pendidikan

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 549
Registration date : 08.01.08

Pemerintah Terkesan Cuci Tangan Biayai Pendidikan Empty
PostSubyek: Pemerintah Terkesan Cuci Tangan Biayai Pendidikan   Pemerintah Terkesan Cuci Tangan Biayai Pendidikan Icon_minitimeFri Mar 13, 2009 4:08 pm

Pemerintah Terkesan Cuci Tangan Biayai Pendidikan

Penolakan UU Badan Hukum Pendidikan


Suara Penbaruan, Juat 13 Maret 2009

[JAKARTA] Pemerintah dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) terkesan cuci tangan untuk membiayai lembaga pendidikan, karena di dalam satu bunyinya menyebutkan biaya yang dibebankan kepada pemerintah sifatnya hibah.

"Kalau hibah berarti tidak wajib, mereka (pemerintah) bisa saja tidak memberi apa-apa dengan dalil tidak memenuhi syarat," kata Muhamad Isnur, Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Kamis (12/3).

Dia mengatakan, pengaturan tentang biaya dibebankan pemerintah bersifat hibah terdapat pada Ayat 10 dari Pasal 21 UU BHP. Padahal, dalam UUD 45 Pasal 31 Ayat 1 dan 2, pemerintah wajib membiayai setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan dasar.

Dari beberapa pasal bermasalah dalam UU BHP, yang menjadi sorotan, yakni pasal 41 tentang Pembiayaan Pendidikan. Mulai Ayat 1 sampai Ayat 9 pasal tersebut mengatur tentang alokasi pembiayaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat, lembaga pendidikan dan pemerintah. Besarannya, masing-masing bervariasi berdasarkan tingkatan mulai SD sampai perguruan tinggi.

Dampaknya, papar Isnur, lembaga-lembaga pendidikan menjelma menjadi perusahaan bisnis yang berorientasi keuntungan. Lembaga tersebut digiring untuk mencari dana sendiri.

"Jika mereka tidak bisa mencari uang, berdasarkan Pasal 57 Ayat 2 lembaga pendidikan yang bersangkutan dinyatakan pailit," katanya.

Isnur yakin penolakan UU BHP akan berhasil karena UU ini secara konstitusional cacat.

Sementara itu, Presiden BEM UI Tri Setiatmoko mengatakan, mendukung usaha judicial review UU ini, karena melanggar hak asasi manusia dan mencederai konstitusi.

Mereka menggelar unjuk rasa di beberapa tempat dengan mengatasnamakan Aliansi Kihadjar yang dikoordinasi oleh BEM Universitas Indonesia. Aliansi tersebut terdiri dari 15 organisasi dan lembaga, di antaranya LBH Jakarta, BEM UI, BEM UIN, BEM Unpad, BEM Universitas Malikusaleh Aceh, dan Keluarga Mahasiswa Lebak. Mereka berorasi dan menggelar aksi theatrical di Bundaran HI, Istana Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Kembali Ke Atas Go down
https://alumnifatek.indonesianforum.net
 
Pemerintah Terkesan Cuci Tangan Biayai Pendidikan
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Sondakh: Pemerintah HarusMenaikkan Dana Pendidikan
» Kenaikan Dana Pendidikan Harus Mampu Dongkrak Semua Jenjang Pendidikan
» Pemerintah Akan Tata Ulang Perguruan Tinggi
» Pemerintah Uji Coba Integrasi UN dengan Ujian Masuk PTN

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www. alumnifatek.forumotion.com :: Halaman Utama :: Tampilan Pada Portal-
Navigasi: